Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Izin Pemanfaatan Kayu Pada Pembukaan Perkebunan dan Pertambangan.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN TANAH BUMBU
Nomor30
Tahun2007
TentangIZIN PEMANFAATAN KAYU PADA PEMBUKAAN PERKEBUNAN DAN PERTAMBANGAN.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat7459
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan54
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan