Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ke dalam Modal Perusahaan Daerah Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2009.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN TANAH BUMBU
Nomor3
Tahun2009
TentangPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN TANAH BUMBU KE DALAM MODAL PERUSAHAAN DAERAH BERSUJUD KABUPATEN TANAH BUMBU TAHUN ANGGARAN 2009.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5468
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan3
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan