Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 27 Tahun 2005 Tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tanah Bumbu.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN TANAH BUMBU
Nomor27
Tahun2005
TentangLARANGAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN TANAH BUMBU.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat9635
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2005
Nomor Pengundangan27
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan