Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2004 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN TANAH BUMBU
Nomor24
Tahun2007
TentangPERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 21 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU KELUARGA, KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat1589
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan48
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan