Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Gangguan.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN TANAH BUMBU
Nomor2
Tahun2005
TentangRETRIBUSI IZIN GANGGUAN.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2005
Nomor Pengundangan2
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan