Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2004 Tentang Pajak Restoran.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN TANAH BUMBU
Nomor17
Tahun2004
TentangPAJAK RESTORAN.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5347
Jumlah diDownload8
Tahun Pengundangan2004
Nomor Pengundangan17
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan