Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Tanah Bumbu.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN TANAH BUMBU
Nomor13
Tahun2005
TentangRETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DI KABUPATEN TANAH BUMBU.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat6943
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2005
Nomor Pengundangan13
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan