Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2004 Tentang Pajak Hiburan.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN TANAH BUMBU
Nomor13
Tahun2004
TentangPAJAK HIBURAN.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat2953
Jumlah diDownload6
Tahun Pengundangan2004
Nomor Pengundangan13
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan