Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2004 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Catatan Sipil.
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN DAERAH |
---|---|
Pemrakarsa | KABUPATEN TANAH BUMBU |
Nomor | 12 |
Tahun | 2009 |
Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 21 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU KELUARGA, KARTU TANDA PENDUDUK DAN CATATAN SIPIL. |
Tempat Penetapan | |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 4344 |
Jumlah diDownload |
Tahun Pengundangan | 2009 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 12 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 01 Januari 1970 |
Pejabat Pengundangan |