Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ke dalam Modal Perusahaan Daerah Agro Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2008.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN TANAH BUMBU
Nomor12
Tahun2008
TentangPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN TANAH BUMBU KE DALAM MODAL PERUSAHAAN DAERAH AGRO BERSUJUD KABUPATEN TANAH BUMBU TAHUN ANGGARAN 2008.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5494
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan69
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan