Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Usaha Pertambangan Umum Daerah.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN TANAH BUMBU
Nomor10
Tahun2007
TentangUSAHA PERTAMBANGAN UMUM DAERAH.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat6703
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan34
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan