Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Padaperusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN TABALONG
Nomor5
Tahun2010
TentangPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PADAPERUSAHAAN DAERAH BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat884
Jumlah diDownload