Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Kalimantan Selatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN TABALONG
Nomor10
Tahun2014
TentangPenambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Kalimantan Selatan
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat2423
Jumlah diDownload6
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan10
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan