Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sumedang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN SUMEDANG
Nomor8
Tahun2011
TentangPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SUMEDANG KEPADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SUMEDANG
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat1392
Jumlah diDownload6