Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pembentukan Penghapusan dan Penggabungan Desa

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN SUMEDANG
Nomor5
Tahun2007
TentangPEDOMAN PEMBENTUKAN PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat3968
Jumlah diDownload5
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan5SERI E
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan