Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Desadesa Baru Hasil Pemekaran Desa di Kabupaten Sumedang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN SUMEDANG
Nomor15
Tahun2007
TentangPEMBENTUKAN DESADESA BARU HASIL PEMEKARAN DESA DI KABUPATEN SUMEDANG
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat4234
Jumlah diDownload8
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan15SERI E
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan