Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN SUKOHARJO
Nomor17
Tahun2007
TentangPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO NOMOR 9 TAHUN 2004 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat2642
Jumlah diDownload