Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah untuk Membiayai Program dan Kegiatan Daerah Kabupaten Sukamara Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008 dan Pembangunan Pasar Insuk Tahun 2009.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN SUKAMARA
Nomor2
Tahun2007
TentangPEMBENTUKAN DANA CADANGAN DAERAH UNTUK MEMBIAYAI PROGRAM DAN KEGIATAN DAERAH KABUPATEN SUKAMARA TENTANG PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN SUKAMARA TAHUN 2008 DAN PEMBANGUNAN PASAR INSUK TAHUN 2009.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat515
Jumlah diDownload