Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Pemekaran Desa Curugkembar Menjadi Desa Curugkembar dan Desa Bojongtugu Kecamatan Curugkembar

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN SUKABUMI
Nomor8
Tahun2007
TentangPEMEKARAN DESA CURUGKEMBAR MENJADI DESA CURUGKEMBAR DAN DESA BOJONGTUGU KECAMATAN CURUGKEMBAR
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat1031
Jumlah diDownload6