Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pemekaran Desa Cileungsing Menjadi Desa Cileungsing dan Desa Cirendang Kecamatan Cikakak

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN SUKABUMI
Nomor5
Tahun2012
TentangPEMEKARAN DESA CILEUNGSING MENJADI DESA CILEUNGSING DAN DESA CIRENDANG KECAMATAN CIKAKAK
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat8313
Jumlah diDownload5