Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Pemecahan Desa Ciambar Menjadi Desa Ciambar dan Desa Cibunarjaya Kecamatan Ciambar

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN SUKABUMI
Nomor5
Tahun2008
TentangPEMECAHAN DESA CIAMBAR MENJADI DESA CIAMBAR DAN DESA CIBUNARJAYA KECAMATAN CIAMBAR
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat8085
Jumlah diDownload6