Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 17 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN SUKABUMI
Nomor4
Tahun2007
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI NOMOR 17 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUKABUMI
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat3850
Jumlah diDownload