PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI NOMOR 2 TAHUN 2017

Pencabutan Peraturan Daerah nomor 14 Tahun 2010 Tentang Air Tanah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN SUKABUMI
Nomor2
Tahun2017
TentangPENCABUTAN PERATURAN DAERAH
NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG AIR TANAH
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal08 Februari 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan2
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Februari 2017
Pejabat Pengundangan