Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Subang Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN SUBANG
Nomor6
Tahun2011
TentangPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG KEPADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal22 Agustus 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4472
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan6
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 September 2011
Pejabat Pengundangan