Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Subang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN SUBANG
Nomor4
Tahun2018
TentangPERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG MENJADI PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal13 Februari 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat827
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan4
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Oktober 2018
Pejabat Pengundangan