Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 1972 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat Ii Kabupaten Subang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN SUBANG
Nomor3
Tahun1972
TentangKEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT II KABUPATEN SUBANG
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal23 Maret 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan3
Nomor Tambahan3
Tanggal Pengundangan23 Maret 2022
Pejabat Pengundangan