Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Gemolong Kabupaten Sragen

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN SRAGEN
Nomor7
Tahun2011
TentangRetribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Gemolong Kabupaten Sragen
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal31 Maret 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6726
Jumlah diDownload121
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan7
Nomor Tambahan2
Tanggal Pengundangan31 Maret 2011
Pejabat Pengundangan