Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN SRAGEN
Nomor2
Tahun2007
TentangPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal26 Mei 2007
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5126
Jumlah diDownload77
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan2
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Mei 2007
Pejabat Pengundangan