Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN SRAGEN
Nomor10
Tahun2012
TentangPajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal25 Oktober 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7250
Jumlah diDownload150
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan10
Nomor Tambahan7
Tanggal Pengundangan25 Oktober 2012
Pejabat Pengundangan