Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN SRAGEN
Nomor10
Tahun2007
TentangPENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PIHAK KETIGA
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal26 November 2007
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat1340
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan10
Nomor Tambahan4
Tanggal Pengundangan26 November 2007
Pejabat Pengundangan