Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN SLEMAN
Nomor9
Tahun2006
TentangPERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH NOMOR 19 TAHUN 2004 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SLEMAN.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat2407
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2006
Nomor Pengundangan3SERI E
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan