Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN SLEMAN
Nomor7
Tahun2007
TentangPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 19 TAHUN 2004 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SLEMAN.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat593
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan1SERI A
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan