Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyertaan dan Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Perkebunan Banongan, Perusahaan Daerah Pasir Putih dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN SITUBONDO
Nomor5
Tahun2020
TentangPENYERTAAN DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH PERKEBUNAN BANONGAN, PERUSAHAAN DAERAH PASIR PUTIH DAN PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR, Tbk

Tempat PenetapanSitubondo
Ditetapkan Tanggal08 Desember 2020
Pejabat yang MenetapkanYOYOK MULYADI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat42
Jumlah diDownload63