Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Sinjai.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN SINJAI
Nomor6
Tahun2006
TentangLEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL KABUPATEN SINJAI.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat8842
Jumlah diDownload