Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN SINJAI
Nomor3
Tahun2005
TentangRETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat3162
Jumlah diDownload