Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN SINJAI
Nomor10
Tahun2010
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5408
Jumlah diDownload