Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Objek Wisata Pesisir Pantai dan Sungai di Kabupaten Serdang Bedagai.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN SERDANG BEDAGAI
Nomor9
Tahun2008
TentangPENGELOLAAN OBJEK WISATA PESISIR PANTAI DAN SUNGAI DI KABUPATEN SERDANG BEDAGAI.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat2565
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan9
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan