Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 41 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN SERDANG BEDAGAI
Nomor8
Tahun2012
TentangPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 41 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat8316
Jumlah diDownload