Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 37 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Usaha Rumah Makan, Bar dan Restoran

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN SERDANG BEDAGAI
Nomor5
Tahun2012
TentangPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 37 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA RUMAH MAKAN, BAR DAN RESTORAN
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5554
Jumlah diDownload