Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Pajak Penerangan Jalan.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN SERDANG BEDAGAI
Nomor3
Tahun2008
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 10 TAHUN 2005 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat1885
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan3SERI B
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan