Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Siaran Publik Serdang Bedagai.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN SERDANG BEDAGAI
Nomor15
Tahun2005
TentangPEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SIARAN PUBLIK SERDANG BEDAGAI.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat2720
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan90
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan