Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN SEMARANG
Nomor5
Tahun2010
TentangRETRIBUSI PELAYANAN PASAR.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat6583
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan2
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan