Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Sekadau.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN SEKADAU
Nomor7
Tahun2010
TentangBANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DI KABUPATEN SEKADAU.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat414
Jumlah diDownload6