Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sekadau.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN SEKADAU
Nomor7
Tahun2007
TentangPEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN SEKADAU.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat9751
Jumlah diDownload