Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sekadau Kepada Pt. Bank Kalbar.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN SEKADAU
Nomor3
Tahun2009
TentangPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SEKADAU KEPADA PT. BANK KALBAR.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat4132
Jumlah diDownload