Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 01 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokeler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN SEKADAU
Nomor2
Tahun2007
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEKADAU NOMOR 01 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKELER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SEKADAU.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat4047
Jumlah diDownload