Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Perubahan Setatus Desa Menjadi Kelurahan di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sekadau.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN SEKADAU
Nomor12
Tahun2007
TentangPERUBAHAN SETATUS DESA MENJADI KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN SEKADAU.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat4931
Jumlah diDownload