Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN SEKADAU
Nomor10
Tahun2008
TentangPAJAK PENGAMBILAN DAN PENGOLAHAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat1757
Jumlah diDownload