Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN SEKADAU
Nomor10
Tahun2007
TentangLEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA DAN KELURAHAN.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat2816
Jumlah diDownload