Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN SAROLANGUN
Nomor9
Tahun2013
TentangRETRIBUSI PELAYANAN PASAR
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal01 November 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3651
Jumlah diDownload113
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan9
Nomor Tambahan9
Tanggal Pengundangan01 November 2013
Pejabat Pengundangan